A. Pengertian
K3 merupakan semua ilmu dan penerapan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
B. Latar belakang
Karena keselamatan kerja sangat penting, maka kita coba untuk mendalami tentang K3 ini.
C. Maksud dan tujuan
- Agar pekerja dapat melindungi dan menjamin keselamatan di tempat kerja.
- Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
- Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Jadi kesimpulannya adalah K3 merupakan upaya pemberian perlindungan kepada tenaga kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
F. Referensi
e-book Dasar hukum K3
http://salbeladwi.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar