Kamis, 26 Maret 2020

Pengelolaan Web Institusi Pengelola Inter dan Aspek Hukum dan Etika

ASPEK HUKUM DAN ETIKA

Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapat didukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.

Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Aspek Hukum dalam penggunaan internet terbagi menjadi :
1. Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
3. Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet. 
4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
6. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

ETIKA DALAM BERINTERNET

Etik (ethic) adalah  kumpulan azas atau nilai yang yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika: ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban (akhlak).
Etiket: tata cara (adat, sopan santun, dsb.) dalam masyarakat beradab untuk memelihara hubungan baik antara sesame manusianya. [sumber KUBI]
Etiquette = ticket. Jika Anda mengetahui etiket pada suatu kelompok, Anda memiliki “tiket” untuk menjadi anggota kelompok tersebut.

Etika atau dalam bahasa Inggris disebut Ethics yang mengandung arti yaitu Ilmu tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat; ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral; kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dgn akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Perilaku menjadi obyek pembahasan etika, karena dalam perilaku manusia menampakkan berbagai model pilihan atau keputusan  yang masuk dalam standar penilaian atau evaluasi, apakah perilaku itu mengandung kemanfaatan atau kerugian baik bagi dirinya maupun bagi orang lain.

Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet antara lain :
1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3. Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4. Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6. Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
7. Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
9. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
10. Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.


KOMPONEN-KOMPONEN DALAM PENGELOLA WEB INSTITUSI

A. Domain Name
Domain Name Atau Biasa Disebut Nama Domain Adalah Alamat Permanen Situs Di Dunia Internet Yang Digunakan Untuk Mengidentifikasi Sebuah Situs Atau Dengan Kata Lain Domain Name Adalah Alamat Yang Digunakan Untuk Menemukan Situs Kita Pada Dunia Internet. Istilah Yang Umum Digunakan Adalah Url.
Contoh Sebuah Url Adalah http://www.yahoo.com--dapat juga tanpa www—

Ada Banyak Macam Nama Domain Yang Dapat Kita Pilih Sesuai Dengan Keinginan. Berikut Beberapa Nama Domain Yang Sering Digunakan Dan Tersedia Di Internet:

1. Generic Domains
Merupakan Domain Name Yang Berakhiran Dengan .Com .Net .Org .Edu .Mil Atau .Gov. Jenis Domain Ini Sering Juga Disebut Top Level Domain Dan Domain Ini Tidak Berafiliasi Berdasarkan Negara, Sehingga Siapapun Dapat Mendaftar.
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (disingkat PANDI) adalah sebuah badan hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur pengelolaan domain .id. PANDI dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi Indonesia dan mendapatkan persetujuan sebagai penerima mandat dari pengelola domain tingkat tinggi (dunia) ICANN (internet for Assigned Name and Number).PANDI dibentuk tanggal 29 Desember 2006 di Jakarta melalui dukungan Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informatika. Antara lain :
.Com : Merupakan Top Level Domain Yang Ditujukan Untuk Kebutuhan "Commercial".
.Edu : Merupakan Domain Yang Ditujukan Untuk Kebutuhan Dunia Pendidikan (Education)
.Gov : Merupakan Domain Untuk Pemerintahan (Government)
.Mil : Merupakan Domain Untuk Kebutuhan Angkatan Bersenjata (Military) .Org : Domain Untuk Organisasi Atau Lembaga Non Profit (Organization).

2. Country-Specific Domains
Yaitu Domain Yang Berkaitan Dengan Dua Huruf Ekstensi, Dan Sering Juga Disebut Second Level Domain, Seperti .Id(Indonesia), .Au(Australia), .Jp(Jepang) Dan Lain Lain. Domain Ini Dioperasikan Dan Di Daftarkan Dimasing Negara. Di Indonesia, Domain-Domain Ini Berakhiran, .Co.Id, .Ac.Id, .Go.Id, .Mil.Id, .Or.Id, Dan Pada Akhir-Akhir Ini Ditambah Dengan War.Net.Id, .Mil.Id, Dan Web.Id. Penggunaan Dari Masing-Masing Akhiran Tersebut Berbeda Tergantung Pengguna Dan Pengunaannya, Antara Lain:
.Co.Id : Untuk Badan Usaha Yang Mempunyai Badan Hukum Sah
.Ac.Id : Untuk Lembaga Pendidikan
.Go.Id : Khusus Untuk Lembaga Pemerintahan Republik Indonesia
.Mil.Id : Khusus Untuk Lembaga Militer Republik Indonesia
.Or.Id : Untuk Segala Macam Organisasi Yand Tidak Termasuk Dalam Kategori "Ac.Id","Co.Id","Go.Id","Mil.Id" Dan Lain
.War.Net.Id : Untuk Industri Warung Internet Di Indonesia
.Sch.Id : Khusus Untuk Lembaga Pendidikan Yang Menyelenggarakan Pendidikan Seperti Sd, Smp Dan Atau Smu
.Web.Id : Ditujukan Bagi Badan Usaha, Organisasi Ataupun Perseorangan Yang Melakukan Kegiatannya Di Worl Wide Web.
Nama Domain Dari Tiap-Tiap Situs Di Seluruh Dunia Tidak Ada Yang Sama Sehingga Tidak Ada Satupun Situs Yang Akan Dijumpai Tertukar Nama Atau Tertukar Halaman Situsnya. Untuk Memperoleh Nama Dilakukan Penyewaan Domain, Biasanya Dalam Jangka Tertentu(Tahunan).

B. Hosting
Hosting Dapat Diartikan Sebagai Ruangan Yang Terdapat Dalam Harddisk Tempat Menyimpan Berbagai Data, File-File, Gambar Dan Lain Sebagainya Yang Akan Ditampilkan Di Situs. Besarnya Data Yang Bisa Dimasukkan Tergantung Dari Besarnya Hosting Yang Disewa/Dipunyai, Semakin Besar Hosting Semakin Besar Pula Data Yang Dapat Dimasukkan Dan Ditampilkan Dalam Situs. Hosting Juga Diperoleh Dengan Menyewa. Besarnya Hosting Ditentukan Ruangan Harddisk Dengan Ukuran Mb(Mega Byte) Atau Gb(Giga Byte). Lama Penyewaan Hosting Rata-Rata Dihitung Per Tahun. Penyewaan Hosting Dilakukan Dari Perusahaan-Perusahaan Penyewa Web Hosting Yang Banyak Dijumpai Baik Di Indonesia Maupun Luar Negri.

C. Bahasa Program
Adalah Bahasa Yang Digunakan Untuk Menerjemahkan Setiap Perintah Dalam Situs Yang Pada Saat Diakses. Jenis Scripts Sangat Menentukan Statis, Dinamis Atau Interaktifnya Sebuah Situs. Semakin Banyak Ragam Scripts Yang Digunakan Maka Akan Terlihat Situs Semakin Dinamis, Dan Interaktif Serta Terlihat Bagus. Bagusnya Situs Dapat Terlihat Dengan Tanggapan Pengunjung Serta Frekwensi Kunjungan.
Beragam Scripts Saat Ini Telah Hadir Untuk Mendukung Kualitas Situs. Jenis Jenis Scripts Yang Banyak Dipakai Para Designer Antara Lain Html, Asp, Php, Jsp, Java Scripts, Java Applets Dsb. Bahasa Dasar Yang Dipakai Setiap Situs Adalah Html Sedangkan Asp Dan Lainnya Merupakan Bahasa Pendukung Yang Bertindak Sebagai Pengatur Dinamis, Dan Interaktifnya Situs.
Scripts Asp, Php, Jsp Atau Lainnya Bisa Dibuat Sendiri, Bisa Juga Dibeli Dari Para Penjual Scripts Yang Biasanya Berada Di Luar Negri. Harga Scripts Rata-Rata Sangat Mahal Karena Sulitnya Membuat, Biasanya mencapai Puluhan Juta. Scripts Ini Biasanya Digunakan Untuk Membangun Portal Berita, Artikel, Forum Diskusi, Buku Tamu, Anggota Organisasi, Email, Mailing List Dan Lain Sebagainya Yang Memerlukan Update Setiap Saat.

D. Design Web
Setelah Melakukan Penyewaan Domain Dan Hosting Serta Penguasaan Scripts, Unsur Situs Yang Paling Penting Dan Utama Adalah Design. Design Web Sangat Menentukan Kualitas Dan Keindahan Situs. Design Sangat Berpengaruh Kepada Penilaian Pengunjung Akan Bagus Tidaknya Sebuah Web Site.
Untuk Membuat Situs Biasanya Dapat Dilakukan Sendiri Atau Menyewa Jasa Web Designer. Saat Ini Sangat Banyak Jasa Web Designer, Terutama Di Kota-Kota Besar. Perlu Diketahui Bahwa Kualitas Situs Sangat Ditentukan Oleh Kualitas Designer. Semakin Banyak Penguasaan Web Designer Tentang Beragam Program/Software Pendukung Pembuatan Situs Maka Akan Dihasilkan Situs Yang Semakin Berkualitas, Demikian Pula Sebaliknya. Jasa Web Designer Ini Yang Umumnya Memerlukan Biaya Yang Tertinggi Dari Seluruh Biaya Pembangunan Situs Dan Semuanya Itu Tergantung Kualitas Designer.

E. HYPERTEXT TRANSFER PROTOKOL (HTTP)
Hypertext Transfer Protocol (HTTP), yang mana adalah suatu protokol yang digunakan oleh World Wide Web. HTTP mendefinisikan bagaimana suatu pesan bisa diformat dan dikirimkan dari server ke client. HTTP juga mengatur aksi-aksi apa saja yang harus dilakukan oleh web server dan juga web browser sebagai respon atas perintah-perintah yang ada pada protokol HTTP ini. Sebagai contoh, ketika Anda mengetikkan suatu alamat atau URL pada internet browser Anda, maka sebenarnya web browser akan mengirimkan perintah HTTP ke web server. Web server kemudian akan menerima perintah ini dan melakukan aktivitas sesuai dengan perintah yang diminta oleh web browser (misalnya akses ke database, file, e-mail dan lain sebagainya). Hasil aktivitas tadi akan dikirimkan kembali ke web browser untuk ditampilkan kepada pengguna. Sewaktu melakukan transfer, dokumen atau data webnya dengan menggunakan format HTML (hypertext transer protokol).. HTML sendiri adalah singkatan dari "hypertext markup language". Disebut dengan markup language karena HTML berfungsi untuk memperindah file tulisan (text) biasa untuk dapat dilihat pada web browser-web browser yang ada.

F. WORLD WIDE WEB (WWW)
WWW adalah layanan yang paling sering digunakan dan memiliki perkembangan yang sangat cepat karena dengan layanan ini kita bisa menerima informasi dalam berbagai format (multimedia). Untuk mengakses layanan WWW dari sebuah komputer (yang disebut WWW server atau web server) digunakan program web client yang disebut web browser atau browser saja. Jenis-jenis browser yang sering digunakan adalah: Netscape Navigator/Comunicator, Internet Explorer, NCSA Mosaic, Arena, Lynx, dan lain-lain.
Informasi-informasi yang terdapat di WWW dikemas dalam bentuk halaman- halaman web (web page). Sekumpulan halaman web milik seseorang atau suatu perusahaan dikumpulkan dan diletakkan dalam sebuah situs web (web site) sedangkan homepage adalah istilah untuk menyebut halaman pertama yang akan muncul jika sebuah situs web diakses. Setiap halaman dan situs dalam WWW memiliki alamat yang unik dan khas yang disebut sebagai URL (Universal Resource Locator). URL mempunyai bentuk dasar:
protocol://hostname/[path/[filename]]

Contoh URL salah satu situs web:
muhammadfazrul666.blogspot.com
Di layer teratas protokol TCP/IP terdapat beberapa protokol untuk berbagai jenis layanan yang sering digunakan orang. Protokol-protokol tersebut antara lain adalah:
1.       SMTP (Simple Mail Transport Protocol) untuk layanan E-Mail (Electronic Mail)
2.       FTP (File Transfer Protocol)
3.       IRC (Internet Relay Chat)
4.        Telnet, dan yang paling terkenal:
HTTP (HyperText Transfer Protocol) untuk layanan World Wide Web (WWW).

G. Publikasi
Keberadaan Situs Tidak Ada Gunanya Dibangun Tanpa Dikunjungi Atau Dikenal Oleh Masyarakat Atau Pengunjung Internet. Karena Efektif Tidaknya Situs Sangat Tergantung Dari Besarnya Pengunjung Dan Komentar Yang Masuk. Untuk Mengenalkan Situs Kepada Masyarakat Memerlukan Apa Yang Disebut Publikasi Atau Promosi. Publikasi Situs Di Masyarakat Dapat Dilakukan Dengan Berbagai Cara Seperti Dengan Pamlet-Pamlet, Selebaran, Baliho Dan Lain Sebagainya Tapi Cara Ini Bisa Dikatakan Masih Kurang Efektif Dan Sangat Terbatas. Cara Yang Biasanya Dilakukan Dan Paling Efektif Dengan Tak Terbatas Ruang Atau Waktu Adalah Publikasi Langsung Di Internet Melalui Search Engine-Search Engine (Mesin Pencari, Spt : Yahoo, Google, Search Indonesia, Dsb)

H. Pemeliharaan
Untuk Mendukung Kelanjutan Dari Situs Diperlukan Pemeliharaan Setiap Waktu Sesuai Yang Diinginkan Seperti Penambahan Informasi, Berita, Artikel, Link, Gambar Atau Lain Sebagainya. Tanpa Pemeliharaan Yang Baik Situs Akan Terkesan Membosankan Atau Monoton Juga Akan Segera Ditinggal Pengunjung.
Pemeliharaan Situs Dapat Dilakukan Per Periode Tertentu Seperti Tiap Hari, Tiap Minggu Atau Tiap Bulan Sekali Secara Rutin Atau Secara periodik Saja Tergantung Kebutuhan (Tidak Rutin). Pemeliharaan Rutin Biasanya Dipakai Oleh Situs-Situs Berita, Penyedia Artikel, Organisasi Atau Lembaga Pemerintah. Sedangkan Pemeliharaan Periodik Biasanya Untuk Situs-Situs Pribadi, Penjualan/E-Commerce, Dan Lain Sebagainya.

PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAHAN WEB INSTITUSI
1. Mendaftarkan Web institusi dengan domain dan atau hosting Gratis-an. Kenapa gratisan jika mampu membayar, secara umum gratisan tidak bisa memberikan jaminan. Misalkan yang baru saja terjadi kasus domain .tk.
2. Membuat tapi tidak merawat sehingga seolah membiarkan webnya seperti Rumput. Misalkan : ada script web yang error, komentar Spam, hingga tidak tahu kalau website-nya di hack.
3. Tidak mengenalkan website kepada : Semua staff yang ada, kepada Publik, termasuk tidak “menaruh” alamat web dalam Kop Surat Resmi.
4. Menggunakan CMS tapi tidak meng Update, membuat web secara umum mudah banyak Open Source CMS yang bisa digunakan. namun jika lupa mengupdate, bisa jadi web anda “tidak aman”
5. Tidak menyediakan Form kontak atau Form Kontak tidak berfungsi. Form/kontak “wajib” disediakan terutama untuk mendapatkan feedback dari pengunjung web kita. Sebaiknya menggunakan form kontak dan menyiapkan SDM (bisa Humas/Staff PR) yang siap interaksi dengan pengunjung.
6. Terlalu membiarkan form bebas tanpa Moderasi (Buku Tamu, Komentar, dll). Wesbite Intitusi berbeda dengan blog, pada Blog hal ini umunya tidak bermasalaha asal pemilik rajin melihat dan menyeleksi keomentar yang ada. Banyak dijumpak Buku tamu wesbite penuh dengan : Spam, Iklan, promosi, dll.
7. Menulis Email kontak di Web secara Full, Hal ini bagus namun dimungkinan mengundang Spam. Sehingga email kita bisa “kebanjiran” sampah email (Spam). Sangat susah jika email kita sudah terkena Spam. Solusi Kontak sebaiknay menggunakan Form kontak.
8. Menyerahkan semuanya pada seseorang, termasuk pengeloaan domain website. Banyak kasus ketika “pengelola domain” pindah (resign/missing) , Pengaturan Domain tidak serahkan pada pemilik. Atau kasus lain pengelola domain tidak bisa dihubungi lagi.
9. Punya Domain Website tetapi tidak menggunakan Email dengan Domain Institusi untuk Komunikasi Resmi. Mungkin masih ingat kasus Komis8 at yahoo.comdomain/web yang terlihat lucu dan mengundang pertanyaan Publik. Apakah anda akan mengikuti jejak Meraka?
10. Di beri masukan tetapi tidak merespon. Seorang pengelola Web/domain sewajarnya juga bertanggung jawab memonitor dan mengelola Sub Domain dibawahnya (jika ada). Jika punya web umumnya kontak masuk akan melalui Email, sehingga cek Isi web dan email seharusnya menjadi pekerjaan rutin.

INSTITUSI PENGELOLA INTERNET ATAU WEB
Walaupun riset tentang internet diawali dari proyek ARPANET dan berkembang dari kolaborasi penelitian institusi militer dan pendidikan, namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini bisa dikatakan bukan milik suatu institusi atau perorangan ataupun negara. Sekarang internet merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif yang terbuka. Ada sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan internet dan web, diantaranya adalah :

1. World Wide Web Consortium (W3C)    
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses pada URL:  
http://www.w3c.org

2. Internet Engineering Task Force (IETF) 
Merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.

3. Internet Architecture Board (IAB):        
IAB bertanggung jawab dalam  mendefiniskan backbone internet.

4. Internet Society (ISOC):            
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.

5. The Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC)
Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.

6. APJII dan PANDI 
Dua nama tersebut merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia. Meraka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia)
7. ICANN
singkatan dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers, adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September 1998. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).

TINDAKAN YANG BERTENTANGAN
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:

1. Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.

2. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

3.  Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)].

Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
    o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
    o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
    o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
    o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
    o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
    o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
    o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
    o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

Prinsip dan serangan 
Contoh kasus
Peretas situs resmi Presiden SBY, Wildan Yani Ashari (22),  Dia bekerja sendiri, Wildan mengaku telah berhasil menghack lebih dari 5.000 situs di Indonesia. Kasus Wildan memang masih bergulir. Tapi pihak kepolisian juga melakukan pendekatan kemanusiaan. Wildan yang diamankan dari sebuah warnet di Jember pada Jumat (25/1) selama ini juga diperlakukan dengan baik di tahanan Bareskrim. Bahkan Polri juga berencana melakukan pembinaan pada Wildan. Rencana itu masih digodok. Kabarnya Wildan akan disekolahkan.

Kesimpulan
Bahwa pada dasarnya dalam mengelola web atau internet harus berdasarkan hukum dan etika. Karena sudah tertulis dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan jika melanggar akan di tindak pidana. Namun masih ada yang masih melanggar seperti hacking atau cracking dan sebagainya. dan etika pun harus dijaga dalam sosial media jangan menjudge, menebar fitnah dan berkata kasar karena dilihat banyak orang. Dan karena itu kita harus menjaga etika dan mengelola internet atau web dengan baik atau bijaksana.


Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar